top of page
Search

Resign Sebelum Kontrak Habis, Apa Boleh?

Updated: Oct 15, 2023


Resign sebelum kontrak habis? Serem, tapi masih mungkin!

Resign tapi masih kontrak tidak dianjurkan! Halo lagi, jobseekers! Mumet kerja sih udah sarapan sehari-hari HRD, tapi kamu harus tetap rajin cari kerja! Nah, tapi gimana kalau udah PKWT, lalu pengen resign sebelum habis!?


Alasan kita ingin resign tapi masih kontrak macam-macam, tapi intinya harus dipikirkan dengan matang. Kalau terbawa perasaan, nanti menyesal T_T


Tenang, Kessler Executive Search akan memberi kamu penceraha tentang kerja kontrak, terus boleh resign sebelum kontrak habis atau enggak!


Pertama, kita mulai dari PKWT itu sendiri…

 

Apa Itu PKWT?


PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja dalam Waktu Tertentu.


Lebih detilnya sih, perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Panjang banget!


Menurut Ketentuan Pasal 1 angka 10 PP/35/2021, pekerjaan yang diikat kontrak hanya jenis pekerjaan tertentu, seperti ini:


1. Berdasarkan jangka waktu:

a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


2. Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai; atau

b. Pekerjaan yang sifatnya sementara.


Sudah paham? Nah, sekarang kita masuk pokok pembahasan…

 

Resign Sebelum Kontrak Habis, Apa Boleh?


Karyawan kontrak resign sebelum waktu habis… boleh nggak, sih? Jawaban singkat: boleh, tapi tidak dianjurkan! Kenapa?


Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa waktu PKWT habis, dan bukan karena hal berikut:

1. pekerja meninggal dunia

2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


Bila kamu resign tapi masih kontrak di luar 4 kondisi di atas, maka sesuai undang-undang, kamu diwajibkan membayar denda! Besarnya sesuai gaji yang akan kamu terima dalam jangka waktu yang tersisa!


Cara ngitung berapa sih dendanya:

Misalnya, Jenggo menandatangani kontrak kerja untuk satu tahun untuk gaji bulanan yang ia terima adalah Rp 10 Juta. Jenggo mulai bekerja di Bulan Januari dan dia ingin resign karena bossnya galak. Karena udah ga tahan sama kelakuan bossnya yang kayak pacar kamu kalau lagi PMS, Jenggo resign di pertengahan tahun Bulan ke 6, di Bulan Juni. Maka penghitungan dendanya adalah:


Sisa Bulan Jenggo harus bekerja sesuai kontrak x Gaji Bulanan Jenggo

= 6 x Rp 10.000.000 = Rp. 60.000.000


Wow gak, Jenggo mesti bayar denda Rp. 60 Juta kalau sampai dia dituntut oleh perusahaan melalui jalur hukum dan sesuai dengan perundangan yang berlaku!


Jadi, kalau resign sebelum kontrak habis, harus bayar ganti rugi besar! Apa kamu sanggup!?


Karena inilah, recruiter Kessler Executive Search sangat tidak menyarankan kamu resign sebelum kontrak habis. Karena kamu pihak yang melanggar, kamulah yang rugi!


Kesehatan mental memang penting, apalagi jika kamu merasa terjebak di pekerjaan yang tidak lagi kamu nikmati. Hanya saja HRD Kessler ingatkan, kalau resikonya juga besar!


Namun, masih ada harapan untuk bangkit walau kamu resign tapi masih kontrak. Bisa dilihat dari dua buah aturan tambahan berikut:

 

Uang Kompensasi PKWT


Yang wajib membayar bukan hanya kamu, tapi juga perusahaan! Walau kamu wajib membayar ganti rugi jika resign sebelum kontrak habis, kamu juga berhak atas uang kompensasi PKWT!


Uang kompensasi PKWT ini adalah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan pada Anda terkait masa kerja yang sudah dijalankan, terlepas dari pihak siapapun yang mengakhirinya.


Penghitungannya sebagai berikut:

1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;

2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah;

3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan Masa Kerja: 12 x 1 bulan upah;


Jadi bila kamu sebagai karyawan kontrak resign, tapi sudah bekerja 1 tahun lebih, bisa mendapat uang kompensasi ini dan sedikit meringankan bebanmu!


Oh, tapi masih ada lagi…

 

Ketentuan Lembur

Apa salah satu alasan kamu resign sebelum kontrak habis adalah disuruh lembur mulu?


Nah, Pasal 26 PP 35/2021 ini fondasimu untuk menyerang balik! Seperti aturan uang kompensasi di atas, kamu berhak mendapat uang lembur sesuai aturan undang-undang!


Bila kamu diwajibkan lembur, perusahaan harus:

1. membayar upah kerja lembur;

2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan

3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.


Bila dilanggar, perusahaan harus membayar denda dari 5 juta sampai 50 juta rupiah! Hehehe~


Sekian penjelasan Kessler Executive Search tentang karyawan kontrak resign sebelum PKWT habis!


Walau masih ada aturan yang mendukungmu, resign tapi masih kontrak tetap pelanggaran. Pikirkan dulu baik-baik bersama teman dan keluarga sebelum memutuskan, agar tidak menyesal!


Sumber:

116 views0 comments

Commentaires


bottom of page