top of page
Search

Aturan Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Undang-Undang


Usia Pensiun PNS harus diperhatikan, jobseekers!

Usia pensiun PNS ada aturannya! Apa kabar jobseekers, ada niat jadi PNS? Walau seringkali orang bilang bahwa jadi karyawan swasta itu lebih enak, nyatanya menjadi PNS punya banyak kelebihan, terutama soal masa pensiun!


Kabarnya, aturan terkait batas usia pensiun PNS dan berbagai hal lain akan berubah di tahun 2023 ini. Penasaran, kan? Mari kita cek faktanya di bawah!

 

Aturan Batas Usia Pensiun PNS


Dulu sempat ada berita menghebohkan soal batas usia pensiun PNS yang diturunkan menjadi 50 tahun, sementara uang pensiun ditambahkan.


Itu HOAX. Aturan PNS soal batas usia masih diatur sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 239.


Setidaknya, begitu kata RB Mohammad Averrouce terkait konfirmasi soal hoax tersebut dan penjelasan mengenai aturan yang benar. Menurut undang-undang pemerintah tersebut, kita bisa memahami batas usai PNS dalam rangkuman berikut…

Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS


1. Usia 58 Tahun

Golongan usia ini dibagi menjadi 3:

- Pejabat Administrasi

- Pejabat Fungsional (PF) Ahli Muda dan Ahli Pertama

- Pejabat FUnsional Keterampilan


2. Usia 60 Tahun

Golongan ini dibagi menjadi 2:

- Pejabat Pimpinan Tinggi

- Pejabat Fungsional Madya


3. Usia 65 Tahun

Untuk golongan terakhir ini, hanya ada 1 kategori:

- PNS yang memangku posisi Pejabat Fungsional (PF) Ahli Pertama


Intinya, usia pensiun dimulai dari 58 tahun dan mencapai batas maksimal untuk pemberhentian secara hormat di usia 65 tahun. Walau masih banyak faktor yang harus diperhitungkan seperti tanggal lahir dan lama masa jabatan, aturan PNS secara garis besarnya sesuai dengan rangkuman di atas.


Selama memenuhi persyaratan tersebut, PNS dapat diberhentikan secara hormat dari jabatannya dan menerima tunjangan uang pensiun dan jaminan hari tua sesuai peraturan dan undang-undang. …Selama mereka tidak terlibat masalah yang berujung pemberhentian tidak hormat, tentunya.


Tapi, bagi seorang PNS yang siap pensiun, masih ada satu hal yang harus diperhatikan…

 

Tunjangan Pensiun untuk Anak-Anak PNS!


Jangan lupa, uang pensiun seorang PNS itu mempengaruhi kehidupan keluarga dan anak-anak mereka di masa depan! Setelah kamu memahami aturan usia pensiun PNS, tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih jauh bagaimana uang pensiun tersebut akan berguna bagi generasi micin- ehem, baru.


Lucunya, dulu juga ada hoax serupa dengan ‘usia pensiun PNS 50 tahun’ di atas: yakni soal…

“Anak PNS akan dapat tunjangan Rp. 4 juta, kita yang bukan anak PNS gimana?”


Walau terdengar konyol dan terkesan pilih kasih, secara logika wajar anak-anak seorang pegawai negeri sipil atau PNS yang mengabdi pada negara mendapat keuntungan lebih.


Makanya cukup banyak orang mempercayainya dan membuat protes heboh. Namun sudah dipastikan kalau itu HOAX yang tidak benar. Anak PNS mendapat tunjangan, tapi tidak sebanyak itu.


Berikut aturan sebenarnya Tunjangan Anak PNS menurut Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019:

- Tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok PNS

- Jumlah maksimal penerima tunjangan adalah 2 orang anak


Tidak semanis kedengarannya, ‘kan? Jadi keluarga PNS itu bukan jaminan masa tua dan generasi penerus yang absolut. Perlu kerja keras sampai usia pensiun untuk menerima hikmahnya!

 

Jadi PNS lebih menjanjikan daripada yang banyak orang kira selama ini, tapi tentu saja auran batas usia pensiun dan undang-undang lainnya tidak mudah dijalani.


Kessler Executive Search siap membantu kamu untuk konsultasi bisnis, keuangan, atau bahkan mencari peluang baru bersama Headhunter dan Recruiter! Semangat kerja ’45!!


Sumber:


38 views0 comments

Opmerkingen


bottom of page