Indonesia kembali PSBB! Setelah keadaan pra pandemi mulai tenang dengan era new normal, Indonesia kembali dikejutkan dengan keputusan PSBB! Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini dipicu oleh jumlah kasus virus Corona yang semakin meningkat, sampai melebih 1000 orang per hari. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk menerapkan lockdown ketat, serupa dengan awal masa pandemi Covid-19 beberapa bulan silam.
Walau banyak pro kontra, PSBB efektif akan dilaksanakan di pertengahan bulan September ini. Batasan apa saja yang diterapkan untuk aktivitas dan mobilitas warga? Kegiatan kerja apa yang boleh work from home atau kerja dari rumah? Kita bahas bersama di bawah…
Aktivitas yang Akan Dibatasi Pemerintah Selama PSBB per 14 September
Pembatasan Aktivitas
1. Rumah Ibadah
Rumah ibadah seperti gereja, masjid, dan vihara di setiap daerah boleh beroperasi dengan batasan. Protokol kesehatan PSBB harus diterapkan, serta hanya penduduk dalam kompleks perumahan yang boleh masuk.
Penduduk di luar kompleks dianjurkan beribadah di kompleks perumahan atau permukiman sendiri. Ini berlaku untuk satu rusun RT dan RW.
2. Keluarga
Kegiatan kumpul-kumpul seperti reuni keluarga, organisasi daerah, dsb dilarang! Ini dilakukan mengingat ada klaster rumahan dan keluarga beberapa waktu yang lalu, penyebaran yang terjadi karena sesama anggota keluarga berkumpul.
Warga dihimbau untuk tinggal di rumah dan hanya beraktivitas dengan anggota keluarga yang memang sudah tinggal serumah saja.
3. Transportasi
Kapasitas penumpang untuk setiap kendaraan umum dan pribadi dibatasi sampai kurag dari 50% kapasitas maksimal. Transportasi umum juga hanya diijinkan berperasi dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore, guna mengurang laju transportasi dan resiko penyebaran di malam hari.
4. Restoran
Rumah makan dan warung dilarang untuk membolehkan pengunjung makan di tempat (dine-in). Selain mematuhi protocol kesehatan, kapasitas restoran untuk antrian orang yang mengantri pesanan take-out pun dibatasi.
5. Pekerjaan dan Pendidikan
Semua sekolah dan kantor kerja diwajibkan menerapkan sistem WFH (work from home) sebisa mungkin. Selain badan esensial tertentu (lihat di bawah), kegiatan kerja dan belajar dilarang dilangsungkan langsung di kantor atau sekolah.
Tempat Umum Yang Ditutup
Selama PSBB Jakarta baru dari Anies ini, fasilitas umum berikut ditutup:
1. Sekolah, Universitas, Institusi Pendidikan
2. Taman hiburan dan tempat pariwisata
3. Sarana olahraga publik
4. Tempat resepsi pernikahan (hotel, wedding hall, dsb)
Usaha Fungsional / Infrastruktur yang Boleh Beroperasi
Beberapa tempat umum yang penting untuk infrastruktur masyarakat boleh bekerja di kantor dengan standar kesehatan PSBB. Berikut daftar lengkap bidangnya:
1. Kesehatan (Rumah Sakit, Klinik)
2. Bahan Pangan (Indsutri Pertanian, Sawah, Pengolahan Bahan Makanan)
3. Energi (industry pembangkit listrik)
4. Telekomunikasi (provider telepon dan layanan internet)
5. Keuangan (Bank, kantor saham, dll)
6. Logistik (penyaluran bahan pangan)
7. Perhotelan (Hotel, tempat peristirahatan)
8. Konstruksi (pabrik bangunan)
9. Industri strategis (perkalapan, persenjataan, dsb)
10. Pelayanan dasar dan obyek vital nasional (customer service, kepresidenan)
11. Pemenuhan kebutuhan harian (sembako)
Patut diingat semua fasilitas tersebut punya aturan lebih detil lagi tentang batasan operasional masing-masing, jadi dihimbau untuk mencari tahu informasi resmi dari badan pemerintah tentang aturan detil pekerjaan Anda.
Kalau masih bingung cari kerja, kirim saja CV dan Resume ke Kessler Executive Search! Walau PSBB, karir Anda tidak boleh berhenti di sini dan harus terus naik demi melindungi keluarga!
Jaga kesehatan dan pakai masker saat berpergian untuk melawan virus Corona!
Sumber: kompas.com, tirto.id
Comments